Selasa, 11 April 2017

Memanjangkan Kuku, Bolehkah Dalam Islam?

Memanjangkan Kuku, Bolehkah Dalam Islam?

Memanjangkan Kuku, Bolehkah Dalam Islam? - Kuku adalah satu hal yang perlu dijaga kebersihannya, sebab dengan rutin memotong dan menjaga kebersihan kuku mampu terhindar dari berbagai sumber penyakit. Bukan hanya itu, Islam juga sangat memerhatikan kebersihan.

Akan tetapi, dengan alasan keindahan dan estetika, seseorang lebih suka memanjangkan bagian tubuh yang satu ini. 'Lupa' juga menjadi salah satu alasan seseorang membiarkan kuku mereka tetap panjang.


Belum lagi tren kutek atau pewarna kuku sudah tak asing di kalangan masyarakat. Pasalnya, kutek bisa terlihat lebih indah dan cantik jika diaplikasikan pada kuku yang lebih panjang dari seharusnya.

Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini?

Menurut mayoritas para ulama, memanjangkan kuku ialah makruh atau perbuatan yang ada baiknya untuk dihindari atau tidak lakukan. Terutama, bila membiarkannya  lebih dari 40 hari. Hal ini seperti yang terdapat pada hadits,

''Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.'' (HR Muslim)

Kotoran yang menetap di dalam kuku mampu menghalangi masuknya air wudhu kebagian tubuh yang semestinya terkena air tersebut sehingga menjadikan wudhu tersebut tidak sah. Meski kotoran tersebut terbilang kecil dan tidak menghalangi masuknya air wudhu, ada baiknya jika menjaga agar hal tersebut tak terjadi.

Dan ternyata, tidak hanya dari pandangan Islam saja, disarankan oleh para ahli kesehatan untuk rutin memotong kuku. Sebab memanjangkan kuku bisa berdampak tidak baik. Menurut studi yang dilakukan Infectious Disease Society of America, kuku yang panjangnya melebihi tiga milimeter dari ujung jari mampu menyimpan bakteri dan jamur yang berbahaya. Bakteri dan jamur yang berbahaya ini bisa mengundang berbagai jenisi penyakit yang bisa menyerang tubuh.

Oleh sebab itu, solusi terbaik satu-satunya adalah tidak membiarkan kuku dalam kondisi panjang. Selain itu memotong kuku juga sebuah fitrah. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

''Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak''. (HR. Bukhari dan Muslim)

Post by : Sehat Nusantara

Memanjangkan Kuku, Bolehkah Dalam Islam?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar